Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Rp300 Triliun Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang Kredit Foto: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu pihak yang mencecar hal tersebut adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmons J. Mahesa. Ia menyampaikan kritik terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

Awalnya, Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan. Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK beberapa waktu lalu.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond belum lama ini.

"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan.

Baca Juga: DPR Lawan PPATK, Mahfud Disinyalir Miliki Kepentingan Politik dalam Masalah Transaksi Rp349 Triliun

Politikus Gerindra ini kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.

"Yang Rp300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.

Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.

"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.

Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Sebut Adanya ‘Kongkalikong’ di Lembaga Pajak, Hingga Kekuasaan ‘Geng’ Rafael Alun Trisambodo

Desmond kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apakah TPPU dari transaksi Rp300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.

Baca Juga: Eks Kepala PPATK Blak-blakan, Bongkar Ada 30 Orang Anggota ‘Geng Lama’ Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak

Bukan Korupsi

Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tegas mengatakan, bahwa kasus 300 triliun bukan kasus korupsi. Meski demikian, ia dan Menkeu Sri Mulyani ingin membuka kasus itu secara bersama-sama.

Kolaborasi penyelidikan itu setelah adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu di Jakarta Selatan.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan, kalau dana 300 triliun itu berkemungkinan aksi dari pencucian uang yang terjadi di lingkaran bea cukai dan pajak di lingkaran kementerian keuangan.

Baca Juga: Isu Rp300 Triliun Hitam dalam Jajaran Kemenkeu Semakin Disoroti, DPR Gelar Rapat Bersama PPATK

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Menkopolhukam, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat baru-baru ini.

"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Berasal dari Data Intelijen yang Sangat Akurat

Kolaborasi Ungkap Kasus

Sebelumnya dua menteri kabinet Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD bersepakat berkolaborasi unngkap transaksi 300 triliun, hal itu mereka jelaskan saat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat belum lama ini.

"Transaksi aneh itu ada peran intelijen keuangan dalam melacak pergerakan transaksi uang senilai Rp 300 triliun itu," kata Mahfud, didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Agar transaksi itu tidak tercium, pergerakan uang itu dengan berulang kali pindah tangan dan itu berulang kali.

Baca Juga: Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Berasal dari Data Intelijen yang Sangat Akurat

"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.

Agar transaksi uang itu berjalan mulus, jadi melibatkan pegawai Kemenkeu RI serta orang-orang di luar kementerian.

Baca Juga: Soal Heboh Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pakar: Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Sejauh Ini Hanya Lakukan Penyelesaian Politis

Sekali lagi Mahfud MD mengatakan, ini bukan kasus korupsi melainkan mengarah kepada transaksi dan tindak pidana pencucian uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: