Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Keputusan Jokowi Larang Bukber, Gus Yahya Blak-blakan: Saya Paling Takut Kalau Puasa Diundang Buka Bersama...

Dukung Keputusan Jokowi Larang Bukber, Gus Yahya Blak-blakan: Saya Paling Takut Kalau Puasa Diundang Buka Bersama... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf merespons positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia pun menyarankan para pejabat dan ASN tersebut untuk menggiatkan berbagi makanan buka puasa bagi yang membutuhkan dibanding menggelar bukber.

Baca Juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Cabut Larangan Bukber

"Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, itu saya kira penting. Bagi-bagi (santapan) buka untuk fakir miskin, untuk orang terjebak macet dan sebagainya. Gak usah bikin seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan," kata dia, Jumat (24/3/2023).

Di sisi lain, Gus Yahya menceritakan sudut pandang Nahdliyin cenderung kurang bersemangat mengikuti acara bukber. Lantaran padatnya aktivitas di bulan Ramadan.

"Kalau orang NU ini sebenarnya sumpek diajak buka bersama. Kami itu kalau di NU kegiatan habis Shalat Maghrib kita sudah siap-siap Tarawih, habis Tarawih baru (bisa) kegiatan," katanya.

Gus Yahya bahkan berkelakar paling takut diundang acara bukber setiap kali bulan Ramadan tiba.

"Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya," ujarnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Larangan Buka Bersama Tak Punya Argumentasi yang Masuk Akal: Ini Satu Tanda...

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Seskab kemudian pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: