Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan Komisi XI DPR RI untuk melakukan rapat kerja (raker). Salah satu bahasan dalam raker tersebut ialah terkait transaksi janggal Rp349 triliun yang sebelumnya digadang-gadang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang saya akan masuk (ke penjelasan) surat heboh Rp349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300," ucap Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Waduh... Gegara Mobil Sri Mulyani Masuk Apron Bandara, Rocky Gerung Sebut Menteri-menteri yang Lain Bakal Cemburu

Sri Mulyani lalu menjelaskan, isu soal transaksi janggal senilai ratusan triliun itu pertama kali dia dengar dari media. Diketahui, sumber informasi tersebut berasal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun, sumbernya dari surat PPATK ke Menkeu, pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Kami kemudian menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tidak ada surat PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00," beber Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, keesokan harinya, yakni Kamis, 9 Maret 2023, tepatnya pada pukul 09.00 pagi, Ivan mengirim surat dengan nomor SR/2748/ AT.01.01/III/2023 yang tertanggal 7 Maret 2023. 

"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomor surat dan nama pegawai terlapor, dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini tidak mencantumkan data uang Rp300 triliun," jelasnya.

Setelahnya, Sri Mulyani lantas menanyakan kembali ke Mahfud dan Ivan terkait informasi dan data Rp 300 Triliun yang tidak ada dalam surat PPATK tersebut.

"Pada Jumat, 10 Maret 2023, Menkeu mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Sekjen Kemenkeu menghadap Pak Mahfud untuk klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik, diikuti penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka Rp300 triliun bukan korupsi, tetapi transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu," tegasnya.

Kemudian, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud hadir di kantor Sri Mulyani menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp300 triliun bersama. Sri Mulyani menjelaskan seluruh isi 196 laporan PPATK sejak 2007, yang kata dia, seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu.

"Hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Menkeu tetap belum menerima data Rp300 triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp300 triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: