Tarif Tinggi Pajak Royalti Tuai Protes Pekerja Seni, Sri Mulyani Langsung Pangkas Jadi 6%
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dirinya sempat bertemu dengan pekerja seni dan pekerja kreatif yang mengeluhkan tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) atas royalti.
"Mereka ini mengeluh karena norma yang dilakukan pajak yang sekarang ini dengan 15% potong pajak itu terlalu tinggi, sehingga mereka itu semuanya lebih bayar," ujar Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Waketum Partai Garuda Kembali Usulkan Solusi Royalti Musisi Lewat Teknologi
Menanggapi keluhan itu, Sri Mulyani langsung meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menurunkan potongan pajak penghasilan (PPh) yang semula 15% menjadi 6% atas royalti.
"Maka kami menurunkan ke 6%, karena dalam hal ini masyarakat pekerja seni ini, kalau lebih bayar dia nggak bisa ngambil lagi, pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan, sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya.
Bendahara negara itu lalu mengatakan keputusannya memangkas tarif pajak atas royalti ini lantas disambut positif oleh para pekerja seni hingga penulis buku.
"Jadi kemarin kami sudah lakukan ini, banyak sekali disambut positif oleh para pekerja seni kemudian para penulis buku," tegasnya.
Pasalnya, Sri Mulyani berujar, dirinya mendengar cerita para pekerja seni bahwa selama ini ketika mendapatkan royalti, besarannya langsung dipotong 15% di akhir tahun.
"Ternyata kelebihan pemotongannya itu, jadi pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh, yaitu hanya menjadi 6%. Sehingga, mereka tidak akan mengalami lebih bayar," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement