Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Thrifting Cuma Kambing Hitam, Pakar Bocorkan Penyebab Utama Ambruknya UMKM Garmen, Gara-gara China?

Larangan Thrifting Cuma Kambing Hitam, Pakar Bocorkan Penyebab Utama Ambruknya UMKM Garmen, Gara-gara China? Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan melarang bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas, terutama yang bersumber dari pakaian bekas impor. Salah satu alasan yang disampaikan adalah karena bisnis ini disinyalir dapat menghancurkan UMKM dan industri garmen lokal.

Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai alasan pemerintah tidak tepat dan hanya menjadikan thrifting sebagai kambing hitam.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Soal Larangan Thrifting, DPR Ajak Masyarakat Jaga Pertumbuhan UMKM di Indonesia

"Jadi, pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam saja karena masalah utamanya bukan itu," uhar Bhima, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, ancaman impor baju bekas tidak sebesar pakaian yang masuk ke Indonesia dari China. Bhima menyebut nilai impor pakaian jadi dari Cina ke Indonesia lebih besar dibandingkan baju bekas.

"Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp4,2 miliar. Sementara, nilai impor pakaian jadi dari China bisa Rp6,2 triliun setahun," ujar Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan permasalahan utama. Khususnya, jika berkaitan dengan mematikan produk lokal di Indonesia.

Bhima menuturkan impor pakaian bekas sudah muncul sejak 1990 dan pelarangan sudah dilakukan sejak 2015.

"Namun, industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari China," tutur Bhima.

Untuk itu, Bhima menilai terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari China. Khususnya impor pakaian China di marketplace dengan menurunnya industri pakaian jadi lokal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Thrifting Barang Bekas Impor Dilarang, Rakyat Kecil Jadi Korban

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: