Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbau PDIP Tak Pakai Logo Soal Bagi-bagi Amplop di Masjid, NU Sindir Sikap Bawaslu: Tugasnya Hanya Ngawasi Anies?

Imbau PDIP Tak Pakai Logo Soal Bagi-bagi Amplop di Masjid, NU Sindir Sikap Bawaslu: Tugasnya Hanya Ngawasi Anies? Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sikap Bawaslu terhadap video berisi pembagian amplop merah berlogo PDIP kepada jemaah tarawih disentil tokoh Nahdatul Ulama (NU), Habib Noval Assegaf alias Gus Noval.

"Apakah tugas Bawaslu hanya ngawasi Anies?" sentil Gus Noval dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Megawati Mohon Siap-siap! Termasuk Pelanggaran Berat, Bawaslu Diminta Tindak Tegas PDIP Terkait Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan segala bentuk politik paktis tak diperkenankan dalam rumah ibadah.

Bagja menegaskan, segala apapun yang tersematkan lambang partai politik tak boleh berada dalam rumah ibadah.

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan, itu untuk menjaga kondusivitas menjelang masa kampanye," tutur Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Mengenai alasan Said Abdullah yang menyebut bahwa amplop itu diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tak melarang orang untuk berzakat.

Meski begitu, Rahmat menegaskan, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang parpol pada amplopnya.

Baca Juga: Mahasiswa Lempar Kritik Gambarkan Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP Akan Lakukan Dialog: Mahasiswa yang Baik Tidak Asal Fitnah!

"Kalau bagi zakat kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: