Oalah... Ternyata Ini Alasan Mobil 'Jemputan' Menkeu Sri Mulyani Bisa Masuk Apron Bandara
"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," kata SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muard, dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (26/3/2023).
Holik juga memastikan setiap kegiatan protokolan sudah sesuai dengan SOP. Kendaraan yang masuk di apron bandara juga memperhatikan aspek keselamatan.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan, serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," papar Holik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement