Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait UU Deforestasi UE, Petani Sawit Indonesia Ajukan 5 Tuntutan, Apa Saja?

Terkait UU Deforestasi UE, Petani Sawit Indonesia Ajukan 5 Tuntutan, Apa Saja? Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). Harga TBS kelapa sawit tingkat pengepul sejak sebulan terakhir mengalami penurunan harga dari Rp2.280 per kilogram menjadi Rp800 per kilogram disebabkan banyaknya produksi. | Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petani sawit Indonesia sepakat untuk melakukan Aksi Keprihatinan pada hari Rabu (29 Maret 2023) di Jakarta untuk merespons Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa (UU European Union Deforestation Regulation/EUDR).

Perwakilan petani sawit yang akan melakukan Aksi Keprihatinan adalah APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), ASPEKPIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan FORMASI (Forum Mahasiswa Sawit Indonesia) yang berasal dari perwakilan 22 provinsi sawit Indonesia.

Baca Juga: Permintaan Oleokimia Berbasis Sawit di Negara Ini Diproyeksikan Terus Berkembang

Perlu diketahui, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan UU EUDR pada 6 Desember 2022 lalu. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dengan salah satu pasalnya adalah mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.

UU tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet, dan kayu. Tidak hanya komoditas hulu, regulasi ini juga termasuk untuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furnitur.

"Ketentuan itu tentu saja sangat memengaruhi salah satu produk andalan Indonesia, yaitu kelapa sawit," ujar Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat Manurung, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan Gulat, UU Deforestasi Uni Eropa tersebut tidak sejalan dengan pembangunan SDG’s, sebagaimana yang ditetapkan PBB. Penerapan UU Deforestasi Eropa ini, dikatakan Gulat, juga akan mengakibatkan petani sawit kembali miskin, kehilangan pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi yang rusak.

Dalam aksi ini, asosiasi-asosiasi yang melakukan aksi tersebut mengajukan 5 tuntutan, yakni:

  1. Mencabut penargetan UU Deforestasi kepada petani. Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non Eropa dan membebaskan petani dari UU Deforestasi;
  2. Mencabut pelabelan "Risiko Tinggi" untuk Indonesia yang menjadi objek peraturan ini;
  3. Menghormati dan Mengakui Standar ISPO serta peraturan sawit yang berlaku di Indonesia;
  4. Memastikan Uni Eropa ke depannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi;
  5. Permintaan Uni Eropa secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang terdampak kebijakan diskriminatif UU Deforestasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: