Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPHN Dinilai Mampu Selamatkan Indonesia dari Kebangkrutan dan Ancaman Krisis

PPHN Dinilai Mampu Selamatkan Indonesia dari Kebangkrutan dan Ancaman Krisis Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh jadi negara yang gagal dan mengalami kebangkrutan seperti halnya Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yakni Pakistan, Mesir, dan Bangladesh. 

Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal. Oleh sebab itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.

Baca Juga: Istri Pimpinan MPR Bagikan 270 Paket Sembako bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri

"Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan jangka panjang yang akan melampaui beberapa periode pemerintahan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Dia menjelaskan, ada beberapa cara menghadirkan PPHN. Pertama dengan amendemen terbatas, yaitu perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan pengawasan pelaksanaan PPHN oleh DPR.

Kedua, tanpa amendemen dengan cara mengubah UU. No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Caranya dengan memasukkan substansi mengenai kedudukan TAP MPR RI sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dapat dibentuk oleh MPR RI dalam rangka pengaturan mengenai PPHN," kata Bamsoet.

Dia mengatakan, cara ketiga dengan mengubah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dilakukan untuk memasukkan substansi mengenai kewenangan MPR RI membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR.

"Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," papar Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: