Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Kuliti Perbedaan Data Transaksi Janggal di Kemenkeu

Anggota DPR Kuliti Perbedaan Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

"Kalau bisa besok, besok. Untuk menuntaskan ini, siapa yang sebetulnya melakukan pembohongan publik," katanya.

Senada dengan Benny, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga mengaku kaget karena data yang disampaikan kedua menteri jauh berbeda. Ia pun menyarankan agar DPR membentuk Pansus untuk mengusut tuntas isu tersebut.

Baca Juga: Data Sri Mulyani dan Mahfud MD Beda, Tobas DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Bongkar Dugaan TPPU di Kemenkeu

"Karena kita sama-sama mencari kebenaran. Kita pansus-kan menurut saya. Kita pansus-kan, kita kejar. Mana data yang salah, apa yang terjadi mengapa kemudian ada data yang salah? Apa yang menyebabkan ini terjadi, kemudian tindak lanjut apa dari penegakan hukum yang kita bisa kawal," kata Taufik.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan usul anggota-anggota Komisi III untuk mengundang kembali Sri Mulyani sangat masuk akal. Sebab, menurut dia, Sri Mulyani merasa terprovokasi oleh penyampaian Mahfud MD hingga dirinya terdorong untuk memberikan inisial individu yang terlibat dan jumlah dananya.

Baca Juga: Berani Hadapi DPR Demi Bongkar Transaksi Mencurigakan Hingga Rp349 Triliun, PSI Beri Jempol ke Mahfud MD: Dia Gak Makan Gaji Buta!

Ia pun mempermasalahkan soal Mahfud yang hanya sekadar berasumsi terkait dana TPPU sebesar Rp35 triliun itu dan kaitannya dengan para pegawai Kemenkeu.

"Asumsi itu bersifat sangat subjektif pak. Sedangkan data-data keuangan itu harus dinilai tidak boleh berdasarkan asumsi tapi berdasarkan penilaian profesional, atas fakta yang ada," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: