Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uniknya Waktu Pembebasan Anas Urbaningrum, Eks Elite Demokrat yang Terjerat Korupsi Proyek Hambalang

Uniknya Waktu Pembebasan Anas Urbaningrum, Eks Elite Demokrat yang Terjerat Korupsi Proyek Hambalang Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Perjalanannya sebelum dibebaskan, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. 

Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Seminggu Lagi Anas Urbaningrum Bebas, Sahabat Ingatkan Karma Akan Cari Tempat

Tak puas, Anas mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

Meski putusan banding lebih rendah, Anas tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. 

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Naiknya Elektabilitas Prabowo Subianto Bukan Karena ‘Endorse’ dari Dirinya: Ini Semata-mata Karena Gerindra…

Kemudian, Anas kembali melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA kemudian mengabulkannya PK tersebut dengan memotong masa hukuman Anas enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: