9 Tahun Lebih Jalani Masa Tahanan, Kebebasan Anas Urbaningrum Bakal Disambut Meriah Partai Barunya
Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Baca Juga: Sosok Ini Gagal Tahan Diri, Demokrat Sorot Cara Kepala BIN yang Ternyata Berbahaya, Duh!
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun pada September 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement