Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian Mobil Listrik Dihadiahi Insentif PPN, Menko Luhut: Demi Mengebut Transformasi Ekonomi

Pembelian Mobil Listrik Dihadiahi Insentif PPN, Menko Luhut: Demi Mengebut Transformasi Ekonomi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Dalam hal ini pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Maka insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Baca Juga: Menko Luhut: Peresmian KCJB dan LRT oleh Presiden Ditargetkan Agustus 2023

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur." kata Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Menko Luhut menjelaskan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres No 55 tahun 2019 yaitu insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Baca Juga: Apapun Demi Menghukum Jokowi, Tiket Piala Dunia U20 Rela Dibakar Megawati: Dia Enggak Berpikir Panjang...

"Dengan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: