Galak ke Anies yang Cuma Salat Jumat di Masjid, Bawaslu Kini Sebut Bagi-bagi Amplop PDIP Bukan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan aksi pembagian amplop berlogo PDIP di tiga masjid Kabupaten Sumenep bukanlah pelanggaran kampanye. Keputusan ini segera dibandingkan dengan sikap lembaga itu yang galak kepada Anies Baswedan.
Tidak sedikit warganet di lini masa Twitter yang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang seolah 'melegalkan' bagi-bagi uang di masjid menjelang Pemilu 2024. Padahal, pada saat yang bersamaan, Bawaslu bisa tegas dengan mengawasi kehadiran Anies saat akan salat Jumat di Masjid Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan Anies agar taat aturan. "Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silakan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Atas dasar itu, Bagja menyentil Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Peraturan KPU Nomor 33 hanya membolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasi pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.
Menurut Bagja, Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan sosialiasi kampanye yang mengikat. Hal itu karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu.
"Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.
Tidak cukup sampai di situ. Bawaslu Jawa Timur sampai dikerahkan untuk membuat SMS blast ke masyarakat yang isinya kegiatan Anies sholat Jumat di Masjid Al-Akbar merupakan pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berdalih, informasi dalam SMS yang dikirim serentak ke ponsel masyarakat itu bukan ditujukan kepada sosok atau kelompok tertentu saja.
"Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu," ujar Lolly saat ditemui di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Ambyar! Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Uang di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu: Itu Zakat
Sebelumnya, Anies menjelaskan, ia tidak melakukan kampanye colongan atau curi start. Anies mengaku, hanya melakukan head start atau sama halnya dengan program akselerasi di sekolah.
"Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start. Kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi," ujar gubernur DKI periode 2017-2022 itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement