Galak ke Anies yang Cuma Salat Jumat di Masjid, Bawaslu Kini Sebut Bagi-bagi Amplop PDIP Bukan Pelanggaran
Kredit Foto: Twitter @Aiek_Speechless
Sebelum salat Jumat di Masjid Al-Akbar, Anies juga pernah dilaporkan ke Bawaslu pada akhir Desember 2022. Hal itu terkait aktivitasnya di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Meski tidak menemukan pelanggaran, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies tidak etis.
Bawaslu menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga 'terkesan mencuri start' kampanye capres Pemilu 2024.
Baca Juga: Sah!! Bagi-bagi Duit di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye
Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023. "Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Puadi.
Sementara itu, terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP, Bawaslu menganggap hal itu bukan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, pembagian uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang, seusai sholat Tarawih pada Jumat (24/3/2023).
"Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan. Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding," kata Bagja saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Bagja menuturkan, uang bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah setelah Tarawih. Dia juga membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP.
Selain itu, terdapat gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. "Berisi uang Rp300 ribu," ujar Bagja.
Meski begitu, Bagja menilai tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Hanya saja, Bawaslu menyadari itu bisa disalahartikan penerima yang menerima amplop-amplop tersebut.
Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran. Pertama, lantaran secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023. Kedua, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," kata Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement