Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-Blakan, Sosok Ini Sebut Anas Urbaningrum Memang Benar adalah Tumbal Politik

Blak-Blakan, Sosok Ini Sebut Anas Urbaningrum Memang Benar adalah Tumbal Politik Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih delapan tahun, Anas Urbaningrum akhirnya dinyatakan bebas per 11 April 2023. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, menyebut Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter.

"Beliau merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter," ujar Sukardi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Karenanya, kebebasan Anas Urbaningrum merupakan awal untuk memperkuat perjuangan dalam menegakan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Anas Mengaku Jadi Tumbal Penguasa, Kader Demokrat: Kelakuan Pelaku Korupsi Memang Begitu, Sering Merasa Dizalimi

"Mas Anas kebebasannya adalah awal perjuangan kita untuk menghilangkan pemimpin rezim fasis, otoriter yang menggunakan hukum untuk memenuhi birahi kekuasaannya," sebut Sukardi.

Sukardi menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan tumbal nyata dari adanya kriminalisasi. Dia pun menyinggung sistem hukum di Indonesia yang menurutnya harus diperbaiki.

"Hukum di Indonesia harus tegak berdiri. Pemberantasan korupsi harus diikuti dengan penegakan keadilan. Kalau diabaikan tidak akan langgeng, jadinya pilih-pilih, akibatnya tidak bisa membunuh sel-sel korupsi. Bukan dipilih orang yang tidak salah dijadikan tumbal," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapi Bebasnya Anas Urbaningrum, AHY: Nggak Ada Urusannya Sama Saya

Sebagai informasi tambahan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada pukul 14.00 WIB dengan disambut oleh rombongan pendukungnya. Anas Urbaningrum sudah menjalani masa tahanan sekitar 8 tahun, membayar denda sebesar Rp300 juta, dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp57,5 miliar karena tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: