Makin Sengit, Sebenarnya Sejak Kapan Partai Demokrat dan Anas Urbaningrum Berselisih?
Setelah resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Anas Urbaningrum mengawali harinya dengan menyampaikan pidato. Banyak pihak menilai, isi pidato tersebut sebenarnya ditujukan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Oleh sebab itu, tensi perselisihan antara Partai Demokrat dan Anas semakin hari semakin meningkat.
"Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi," kata Anas.
Berkenaan dengan itu, berikut jejak perselisihan sengit Anas Urbaningrum vs Partai Demokrat.
Baca Juga: Resmi Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Siap-Siap Terima Konsekuensi Keadilan
Anas Urbaningrum merupakan sosok kelahiran Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969. Pendidikannya ditempuh dari mulai SD hingga SMA di Blitar.
Setelah itu, Anas Urbaningrum melanjutkan ke jenjang kuliah di FISIP Universitas Airlangga pada 1992. Kemudian, Anas juga menempuh pascasarjana di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada pada jenjang doktoral.
Anas Urbaningrum aktif dalam kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam. Anas menjadi Ketua umum Pengurus Besar HMI di Kongres HMI Yogyakarta pada 1997.
Sejak bergabung di HMI, Anas berkecimpung di dunia politik. Pada era 1998, Anas menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang merupakan salah satu tuntutan reformasi. Anas juga menjadi Tim Seleksi Partai Politik atau Tim Sebelas yang memverifikasi layak tidaknya partai politik dalam pemilu.
Anas Urbaningrum juga pernah menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2001 hingga 2005. Selanjutnya, ia mengundurkan diri dari KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat pada 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII termasuk Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan suara terbanyak yakni 178.381 suara yang melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yakni 177.374 suara.
Tahun 2009, Anas ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang melaksanakan tugas berupa menjaga kesolidan anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting kasus Bank Century. Anas mengundurkan diri dari DPR karena dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Baca Juga: Sindir Keras Pihak yang Mengelukan Nama Anas Urbaningrum, Naniek S. Dayak: Dia Itu Napi Koruptor!
Partai Demokrat yang menang pada Pemilu 2009 itu melaksanakan kongres kedua di Bandung pada 20 hingga 23 Mei 2010. Peristiwa itu pun menjadi peristiwa penting dan Anas mendeklarasikan pencalonannya pada 15 April 2010 di Jakarta.
Pada putaran kedua, Anas memperoleh 280 suara dan unggul. Pemilihan ini membuatnya menjadi ketua umum partai politik paling muda di Indonesia. Pada 2010, Anas pun melantik pengurus pleno DPP Partai Demokrat sebanyak 2000 orang pada peringatan ulang tahun partai di Jakarta.
Muhammad Rahmad selaku Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat menyebut SBY melakukan kudeta terhadap Anas dengan hukum karena gagal dalam jalur politik. Anas diganti dari posisi itu setelah ada kasus korupsi Hambalang.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Warganet Kompak Singgung Janji Anas Urbaningrum untuk Gantung Diri di Monas
Hal ini juga disampaikan mantan politisi Partai Demokrat, Jhony Allen Marbun. SBY dituduhnya melakukan kudeta pada kongres Luar Biasa 2013 yang menggantikan Anas sebagai ketua umum.
SBY yang saat itu adalah ketua dewan pembina dan Presiden RI pun mengambil kekuasaan Anas yang belum berstatus tersangka. SBY membuat presidium sebagai ketua sementara Anas wakil ketua.
SBY pun menggantikan Anas sebagai ketua umum pada 2013 hingga 2015. SBY pernah membujuk Jhony untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum. Padahal, Marzuki memperoleh suara terbesar kedua setelah Anas.
Baca Juga: Masih Enggan Bicara Politik, Anas Urbaningrum: Nanti Setelah Idulfitri Baru Urus Perkara Nondomestik
Namun, kondisi itu dibantah oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Herzaky menceritakan bahwa DPD dan DPC Partai Demokrat meminta KLB terhadap Anas tapi Anas dilindungi majelis tinggi.
Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas. Namun, posisinya sulit karena menjadi tersangka kemudian.
Akhirnya pada 2014, Anas dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas sempat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi tetapi sanksinya menjadi 7 tahun.
Kemudian Anas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan sanksinya menjadi 14 tahun. Setelah itu Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan memperoleh sanksi pidana penjara 8 tahun beserta uang pengganti Rp57 miliar ditambah USD 5.261 juta jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Kini setelah menjalani sanksi, Anas Urbaningrum dibebaskan. Anas mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan pasca kebebasannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement