Berantas PMI Ilegal dan Kasus TPPO, Kemnaker: Kami Sanksi Hingga Ada Efek Jera!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memberantas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri yang sering kali menjadi awal mula kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya kini tengah memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Jadi Korban TPPO, 2 Warga Asal Provinsi Jawa Barat Dipulangkan KemenPPPA
Afriansyah menegaskan, mulai kini, pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI ilegal, baik perorangan maupun korporasi.
"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," kata Afriansyah, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/4/2023).
Afriansyah mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal.
Baca Juga: Kompetensi K3 Mulai Digelorakan Kembali, Kemnaker: Mari Tekan Risiko Kecelakaan Kerja
"Antara lain memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI, dan melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI," ungkapnya.
Tak sampai di situ, dia melanjutkan, pemerintah juga akan memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement