Ini yang Perlu Dipahami Kreator Konten dan Penyanyi Tentang Hak Cipta Konten Digital
Perkembangan teknologi digital membuat persoalan hak cipta semakin kompleks. Kemajuan teknologi digital juga telah membuat aset kreativitas menjadi soft copy yang mudah dilipatgandakan secara ilegal.
Musisi Rio Alief Redhanta selaku key opinion leader, menyampaikan hal itu dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Digital Native Tak Serta Merta Memiliki Kecakapan Digital dan Tetap Perlu Literasi
Rio mengatakan, kreator konten maupun penyanyi yang membawakan lagu karya orang lain, kini mesti berhati-hati. Karena, menyanyikan lagu karya orang lain tanpa izin penciptanya, apalagi dapat menghasilkan keuntungan (bisnis), bisa terancam hukuman sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
”Hati-hati mengkover lagu di YouTube, bisa terancam hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 4 miliar. Selain itu, jangan sembarangan upload video di YouTube karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu.
Dalam webinar yang juga diikuti secara nobar oleh siswa di sejumlah sekolah menengah di Lombok Utara itu, Rio mengingatkan, aktivitas vlogging bukan lagi menjadi 100 persen konten orisinil ketika berisi lagu karya cipta milik orang lain.
”Jadilah kreator konten yang memiliki etika dan bertanggung jawab.
Utamakan orisinalitas, gunakan konten gratis (free royalty), selalu meminta izin, dan jangan lupa subscribe atau berdonasi,” tegas Rio Alief dalam webinar yang dipandu moderator Anissa Rilia itu.
Rio menambahkan, sebagai mobile generation, lebih dari 93 persen pelajar (Gen Z) tersambung jaringan internet selama tujuh jam per hari.
”Sebagai digital native, mulailah menghargai karya orang lain dengan membuat karya sendiri memanfaatkan aplikasi: Canve, Unsplash, Envato, Splice, Fiverr, atau Studio,” pungkas Rio.
Dari perspektif kecakapan digital (digital skill), Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara Bambang Siswanto menyebut beberapa kecakapan digital yang perlu dimiliki oleh pengguna digital. Di antaranya: komunikasi secara digital, mengelola informasi dan konten, melakukan transaksi digital, mencari solusi, dan menjaga keamanan digital.
”Selain mengamankan perangkat digital, pelajar juga mesti berhati-hati saat memilah-milih maupun membuat konten. Agar aman, ikuti aturan norma yang berlaku,” tegas Bambang.
Sementara, Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Lombok Utara Saiful Akhyar menegaskan, memahami hak cipta konten digital berarti harus bisa membuat karya cipta sendiri. ”Jika belum bisa mencipta, belajarlah menghargai hak cipta orang lain. Karena setiap karya cipta memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang,” ujar Saiful.
Untuk diketahui, webinar literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siberkreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta. Pada 2023, IMCD menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta, utamanya yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement