Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi kemitraan terkait penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara yang bertempat di gedung aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatra Utara, Jl. A.H. Nasution, Kota Medan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumut, ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal, GAPKI Sumut, ASPEKPIR, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, dan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumatra Utara, seperti PTPN II, PTPN III, PTPN IV, serta perusahaan swasta yang memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: KPPU Pantau Ketat Impor Bawang Putih
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan, berdasarkan sejarah, dulunya Sumut merupakan peringkat pertama dalam hal perkebunan kelapa sawit ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan perkebunan yang muncul di wilayah Provinsi Sumut. Maka tidak heran jika banyak masalah terkait kemitraan di Sumut, salah satunya kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni.
"Berdasarkan UU No. 20/2008 j.o Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021)," katanya.
KPPU diberikan amanah untuk mengawal dan mengawasi kegiatan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan mitranya atau plasma. Sehingga KPPU memiliki peran dalam menjalankan amanah tersebut guna menciptakan kemitraan yang sehat.
Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I KPPU sebagai narasumber dengan dipandu oleh Zulkifli Annor Hasibuan selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbunnak Sumut menyatakan permasalahan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni telah selesai ditangani oleh KPPU dengan keluarnya Penetapan perkara No. 06/KPPU-K/2022 Majelis Komisi KPPU pada tanggal 3 Februari 2023.
"Masalah kemitraan tersebut bermuara pada tiga persoalan, yakni kekurangan luasan lahan anggota koperasi, transparansi PT Sago Nauli terkait utang operasi, dan kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh dokumen asli SHM Plasma," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan perkara kemitraan yang dilakukan KPPU, dikeluarkan Peringatan Tertulis yang berisi tiga perintah perbaikan. Dari hasil pelaksanaan perintah perbaikan berdasarkan Surat Peringatan Tertulis II, diperoleh kesimpulan PT Sago Nauli selaku INTI telah melakukan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kekurangan luas lahan Koperasi dengan memberikan bukti kepada KPPU.
Baca Juga: Ramadan Sudah Datang, KPPU Medan Soroti Mahalnya Harga Beras
PT Sago Nauli telah transparan terkait utang koperasi dengan adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan PT Sago Nauli telah menyerahkan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.
Dengan keluarnya penetapan penghentian Perkara Nomor 06/KPPU-K/2022, Ridho mengharapkan PT Sago Nauli dapat menjadi contoh bagi Perusahaan INTI lainnya dalam menjalankan kerja sama kemitraan dengan para Plasmanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement