Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari buka suara terkait dengan nasib Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Dirinya mengatakan peneliti tersebut telah terbukti melanggar kode etik dengan mengancam akan membunuh warga dari Muhammadiyah.
Baca Juga: Efek Kisruh Muhammadiyah Diancam Pembunuhan, APH Dicurigai Enggak Sendirian: Dia Kena Cuci Otak
Selain itu, selama hal tersebut ditelusuri, APH disebut berkali-kali mengatakan dirinya menyesali perbuatan tersebut.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Proses klarifikasi dan sidang berlangsung selama kurang lebih enam jam dengan 38 pertanyaan yang dicecarkan kepada APH. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Ratih.
Baca Juga: Lewat Matahari Terbenam, Anies Baswedan Sinyalkan Rezim Jokowi Kian Suram: Krisis Utang Gede
Dia menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap APH. Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement