"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.
Menurut Ratih, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. "Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ucap Ratih.
Baca Juga: Fadel Muhammad: Saya Batalkan Puasa Seperti Muhammadiyah, Salat Ied Ikuti Pemerintah
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan, lembaganya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyampaikan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Handoko berharap kejadian kali ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapa pun.
Dia menambahkan, meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," kata Handoko. AP Hasanuddin disidang karena menulis status di Facebook yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah. Dia juga mengaku, tidak takut dipenjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement