Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disandera sejak Februari 2023, Pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens Jelaskan Kondisinya

Disandera sejak Februari 2023, Pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens Jelaskan Kondisinya Kredit Foto: YouTube.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Capt Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air, yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjelaskan kondisi terkininya. Hal itu Philip sampaikan dalam video yang beredar luas di media sosial pada Rabu (26/4).

Dalam video berdurasi 1 menit dan 38 detik yang diambil pada 24 April lalu, terlihat Capt Philip Mark Mehrtens diapit dua orang dari KKB.

Baca Juga: KKB Sebut TNI-Polri Lakukan Pengeboman di Nduga, Kapendam Cenderawasih Tegas Bantah: Mereka Playing Victim!

Dia mengaku dalam keadaan sehat, bahkan dia menyebutkan makan dan minum secara teratur. "Saya semenjak ditahan, saya masih hidup. Saya masih sehat, makan dan minum baik," ucap Capt Philip dalam video tersebut.

Philip menjelaskan dirinya masih berada di Kabupaten Nduga sejak ditawan pada 7 Febuari 2023 lalu.

"Kami masih di Paro, sejak ditahan waktu itu," ucapnya.

Diketahui, Pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya pada 7 Febuari 2023.

Philip disandera ketika baru mendarat di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Sebelum disandera pesawat Susi air dibakar kelompok Egianus.

Egianus dalam aksi tersebut menuntut kemerdekaan bagi bangsa Papua. Kelompok tersebut juga menolak langkah negosiasi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: KKB Papua Macam Ubah Strategi, Kini Mulai Tantang Menterinya Jokowi: Kalau Berani Debat, Ayo Datang!

Egianus meminta Pemerintah Indonesia segera memberikan hak kemerdekaan, termasuk meminta senjata beserta amunisi apabila ingin Capt Philip dibebaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: