Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penyerapan aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.
Sementara itu Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakeholders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
Beberapa masukan yang sudah diakomodasi dalam penyusunan beleid tersebut antara lain penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti. Usulan lain seperti pemberian upah dalam bentuk uang serta penyediaan jaminan sosial yang sesuai perarturan perundang-undangan. Lalu usulan tentang hak PRT mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement