Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontroversi Ditambahnya Jabatan Pemimpin KPK, Wapres: Kita Tak Bisa Intervensi Putusan MK

Kontroversi Ditambahnya Jabatan Pemimpin KPK, Wapres: Kita Tak Bisa Intervensi Putusan MK Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan satu tahun jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya hal tersebut merupakan kewenangan MK yang telah final dan mengikat.

"Saya kita putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya. Jadi memang MK memutuskan bahwa KPK yang sekarang itu kewenangannya ada di MK," ucap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri Anugerah Adinata Syariah, di gedung BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Stafsus Wapres Bilang Cara Ganjar Kelola Konflik Bisa Jadi Contoh Solusi Bagus

Wapres meminta masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keputusan MK. Pasalnya, mekanisme yang telah dilakukan merupakan sistem kenegaraan yang telah dibangun di Indonesia.

"Jadi silakan aja kalau ada yang mau protes ya. tapi kan tidak mungkin juga sebab pemerintah tidak bisa mengintervensi ya karena sistem sudah final," tegas Wapres.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review tentang jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun. Uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam uraiannya, Hakim Guntur Hamzah menilai bahwa KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan atau intervensi cabang kekuasaan manapun.

Namun, masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun.

Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, DPR: Penyalahgunaan Wewenang, Penghinaan Itu!

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Guntur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: