Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen Prancis Setujui Longgarkan Aturan dalam Usulan RUU Influencer Kripto

Anggota Parlemen Prancis Setujui Longgarkan Aturan dalam Usulan RUU Influencer Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota parlemen Prancis telah menyetujui untuk mengurangi pembatasan pada rancangan undang-undang (RUU) yang pertama kali diusulkan pada Maret yang akan sangat membatasi perusahaan kripto terdaftar secara lokal untuk menggunakan pemasaran dengan influencer.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (29/5/2023), draf RUU sebelumnya hanya mengizinkan perusahaan kripto berizin atau berlisensi untuk terlibat dalam pemasaran dengan influencer.

Namun, ketika perusahaan kripto saat ini diharuskan untuk mendaftar ke regulator, kini tidak ada perusahaan yang memiliki lisensi di Prancis dan juga tidak diwajibkan secara hukum untuk melakukannya.

Baca Juga: Michael Saylor: Bitcoin Bawa 'Sebab dan Konsekuensi di Dunia Maya', Saatnya Tingkatkan Keamanan

Pada 25 Mei, Senat Prancis mengatakan telah mencapai kesepakatan bulat tentang RUU yang bertujuan untuk mengatur promosi oleh influencer untuk berbagai industri.

RUU yang direvisi saat ini hanya mengharuskan perusahaan kripto yang terdaftar di Otoritas Pasar Keuangan (AMF) selaku regulator keuangan negara, untuk menggunakan influencer untuk upaya pemasaran mereka, menurut anggota parlemen Prancis Arthur Delaporte dan Stéphane Vojetta dalam sebuah pernyataan.

Kata-kata yang tepat dari RUU yang disepakati belum dipublikasikan.

Saat ini, ada sekitar 60 perusahaan kripto yang terdaftar di AMF, dan tidak ada yang melakukan lisensi opsional.

Diterjemahkan dari rilis Delaporte dan Vojetta, mengatakan bahwa "hanya produk keuangan dan mata uang kripto dari pemain yang terdaftar di AMF yang dapat dipromosikan" dan agen dari pengawas keuangan, bersama dengan regulator untuk urusan konsumen akan memiliki "kapasitas kontrol mereka diperkuat."

Hukuman atas kegagalan untuk mematuhi undang-undang termasuk penjara hingga dua tahun dan denda 300.000 euro (US$322.000 atau Rp4 miliar), bersamaan dengan kemungkinan pelarangan aktivitas influencer.

Promosi produk lainnya yang dilakukan influencer juga telah dibatasi, termasuk produk nikotin seperti vape. Larangan menampilkan produk taruhan olahraga dan perjudian kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun juga akan berlaku.

Kesepakatan itu datang pada awal Mei, Komite Senat Urusan Ekonomi menyetujui amandemen yang memungkinkan perusahaan kripto terdaftar AMF untuk melakukan pemasaran influencer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: