Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Darurat Serangan Siber, Pakar Keamanan Siber Soroti Pentingnya UU PDP

Indonesia Darurat Serangan Siber, Pakar Keamanan Siber Soroti Pentingnya UU PDP Kredit Foto: Unsplash/Shahadat Rahman
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Dugaan serangan siber dan kebocoran data nasabah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa momentum ini adalah saat yang tepat untuk melakukan evaluasi keamanan siber di Indonesia.

“Dengan potensi kejahatan siber, ini PR bagi kita bersama (yaitu) pemerintah untuk mengawasi, membentuk tim keamanan siber nasional, supaya ada mitigasi,” kata Heru melalui pesan suara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rentan Kena Serangan Peretas, Indonesia Kekurangan SDM di Bidang Keamanan Siber?

Saat ini, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pada September 2022 lalu dan akan berlaku efektif di tahun 2024.

Menurut Heru, dalam waktu dua tahun ini, perlu banyak persiapan untuk membangun perlindungan data pribadi yang lebih baik. Dia menyorot lembaga perlindungan data pribadi yang akan memiliki peran penting dalam penerapan UU PDP nantinya.

“Lembaga perlindungan data pribadi belum jelas bentuknya seperti apa, formatnya gimana, siapa yang ada di sana. Perlu percepatan-percepatan, jangan sampai nanti kejahatannya meningkat, kita enggak siap, dari sisi hukum, personel, sanksi,” ungkap heru.

Heru menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara berbagai sektor, mulai dari pemerintah hingga swasta seperti perusahaan teknologi. Menurutnya, perlu ada langkah yang nyata, bukan sekadar narasi bahwa kasus kejahatan siber akan diatasi. Diperlukan juga peningkatan literasi digital untuk menghindari kebocoran data.

“Karena kejahatan siber akan menyasar titik terlemah, apakah karyawan, cabang yang tidak ada di pusat,” kata Heru.

Menurutnya, kejadian serangan siber pada BSI yang terjadi baru-baru ini merupakan pembelajaran dan momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan siber. Kejahatan ini dapat menimpa individu maupun lembaga apapun jika tidak memiliki sistem keamanan dan regulasi yang baik.

“Kita harus membuat barikade keamanan siber dengan keterlibatan berbagai stakeholder,” tutup Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tara Reysa Ayu Pasya
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: