Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Tekankan Kolaborasi dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

KSP Tekankan Kolaborasi dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pentingnya seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder membangun kolaborasi untuk melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Perpres No 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pada 30 Mei 2023. 

Baca Juga: KSP Ungkap Bentuk Nyata Komitmen Presiden Jokowi Membangun SDM Unggul Maritim

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, mengatakan, dengan disahkannya Perpres tersebut, diharapkan akan terwujud kolaborasi pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat. 

"Perpres ini sebuah terobosan. Sebab di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan," kata Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan.

"Untuk itu, KSP bersama Kemenko Marves dan KLHK secara konsisten mengawal program ini dan memastikan benar-benar berjalan sesuai keinginan Presiden," tegasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan lampiran pada Perpres No 28/2023, pemerintah mentargetkan pengelolaan perhutanan sosial bisa mencapai 7.380.000 hektare pada 2030. Untuk mencapai target itu, Menurut, Abetnego, dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari masing-masing kementerian/lembaga terkait. 

"Sudah saatnya semua pihak memiliki semangat yang sama untuk memajukan Perhutanan Sosial demi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat desa," tandasnya. 

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menjelaskan Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program dalam melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait.

Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Baca Juga: Meski Alami Banyak Kendala, KSP Tegaskan Pengembangan DPSP Borobudur Terus Dilanjutkan

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Selain itu, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030. 

"Di dalamnya juga dicantumkan bagaimana strategi capaian untuk mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, UMKM, wisata, kelautan, pertanian," pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: