Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cakap Bermedia Digital Bisa Tangkal Hoaks di Media Sosial

Cakap Bermedia Digital Bisa Tangkal Hoaks di Media Sosial Kredit Foto: BRI

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu UU No.11 tahun 2008, yakni pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 di dalamnya terdapat aturan terkait tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoaks. Untuk mengantisipasi penyebaran hoaks atau informasi menyesatkan, sebaiknya memilah informasi dengan mempertimbangkan dampaknya di kemudian hari.

Narasumber berikutnya, Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar, Erfan Hasmin, mengatakan, berbagai dampak hoaks yang memang jadi tujuan dari penyebarnya. Pertama hoaks yang disebarkan bisa menimbulkan perpecahan, selain itu akan menurunkan kredibilitas seseorang, lalu membuat orang jadi tidak percaya fakta, menimbulkan opini negatif, serta merugikan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Asal Sharing, Cek Fakta Agar Terhindar dari Penyebaran Hoaks

"Karena itu, perlu saring sebelum sharing. Cermati sumber beritanya, jangan percaya screenshot yang seolah-olah dari portal berita online, ternyata tidak ada," sambungnya.

Karena itu, perlu pembaca melihat dengan cermat alamat situs. Hal lainnya cermati juga foto yang dipakai apakah asli atau berasal dari foto lama yang diunggah ulang. Selanjutnya baca keseluruhan berita, jangan hanya judulnya saja yang biasanya dikemas provokatif.

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: