Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjang Sumber Pendapatan, BUMD Jabar Akan Dioptimalkan

Tunjang Sumber Pendapatan, BUMD Jabar Akan Dioptimalkan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, mengumpulkan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023). 

Hal ini dilakukan menyikapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera diberlakukan. 

Baca Juga: Pemondokan Nyaman, Jemaah Haji Lansia Asal Jabar Betah dan Semangat Jalani Ibadah

Terbitnya UU tersebut, kata Setiawan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait pendapatan pemda provinsi. 

"Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024, namun ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku," ujarnya.

"Oleh karena itu kami memandang bahwa ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi," sambungnya.

Adapun, salah satu sumber pendapatan provinsi, jelas Setiawan, di antaranya berasal dari aset yang dipisahkan. Oleh karena itu, BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan. 

Dengan demikian, perlu strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Lebih jauh lagi dapat menghadirkan dividen yang berarti bagi Pemda Provinsi Jabar. 

"(Akan dibahas) seperti apa isu dan antisipasi yang akan kita lakukan," katanya.

Adapun, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyebut, seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan.

"Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di-create langsung BUMD," ungkapnya.

Baca Juga: Cetak Kinerja Kinclong di Tahun Penuh Tantangan, Bank DKI Sabet Penghargaan Top BUMD 2023

Sementara itu, Asda 2 Pemdaprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik BS, mengatakan dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung.

"Adapun laba yang didapat BUMD tentunya berkolerasi kepada pendapatan Provinsi Jabar terkait dengan bagi hasil," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: