Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IFSOC: Kasus Binance & Coinbase, Warning untuk Perbaikan Tata Kelola Kripto di Indonesia

IFSOC: Kasus Binance & Coinbase, Warning untuk Perbaikan Tata Kelola Kripto di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum diskusi kebijakan terkait fintech dan ekonomi digital, Indonesia Fintech Society (IFSOC) memandang bahwa permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan tata kelola kripto tanah air.

Dilansir dari keterangannya pada Rabu (14/6/2023), sebagaimana diketahui, guncangan di pasar kripto global tampaknya belum menunjukkan sinyal mereda. Jatuhnya harga Terra LUNA pada pertengahan 2022 lalu, disusul penangkapan pendirinya, Do Kwon, dengan dakwaan penipuan keuangan dan sekuritas, hingga runtuhnya FTX akibat kelalaian pengelolaan keuangan disusul oleh penahanan pendirinya, Sam Bankman-Fried, menjadi beberapa peristiwa besar yang mewarnai pasar kripto dalam tiga tahun terakhir.

Terbaru, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius. SEC juga menuduh Binance telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif. 

Baca Juga: Anggota Parlemen AS Ajukan Tuntutan Hukum SEC dalam Pertimbangkan Kerangka Peraturan Kripto

Menurut SEC, CEO Binance, Changpeng Zhao, diduga telah memindahkan miliaran dolar ke perusahaan di berbagai negara, yang merupakan milik pejabat, termasuk pendiri dan kepala eksekutif Binance. Pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Silvergate Bank dan Signature Bank yang keduanya telah dinyatakan gagal di awal tahun ini. 

Berbagai tuduhan dan dugaan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pembekuan aset Binance oleh SEC kepada pengadilan. Meskipun begitu Binance bersikukuh tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara menjelaskan bahwa menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp306 triliun. Nilai tersebut menurun 64% dari tahun 2022 yang mencapai Rp859 triliun.

Meskipun begitu, jumlah investor kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun 2022 yang mencapai 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar.

“Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia” tegas Rudiantara. 

 

Rudiantara juga mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkrit dalam merespon perkembangan kripto ke depan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional.”, tambah Rudiantara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: