Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Hari Ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan menjalani pemanggilan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dia menyebut, pemanggilan Syahrul akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Adapun pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi yang menyangkut nama kader Partai NasDem tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru! KPK Dikabarkan Bakal Kembali 'Mukul' NasDem, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas, Menjegal Anies Baswedan

"Iya, segera diundang untuk permintaan keterangan. Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 wib di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).

Dia mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan tersebut pada Menteri Pertanian itu. Ali Fikri pun berharap, Syahrul bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. "Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," tandasnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah mengusulkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak jajarannya sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara.

Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku KPK masih terus mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama kader Partai NasDem dan pejabat Kementan lainnya berinisial KSD dan HTA.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

"Segera kami sampaikan perkembangannya, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai NasDem tersebut diduga terlibat dalam kasus gratifikasi hingga dugaan suap-menyuap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: