Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pebisnis Ngeluh Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha, Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Pebisnis Ngeluh Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha, Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menanggapi keluh kesah para pebisnis terkait libur Iduladha tahun ini menjadi tiga hari. Diketahui, Pemerintah menambah cuti bersama dalam rangka Iduladha, yakni pada 28 dan 30 Juni 2023. 

Penambahan cuti bersama ini menambah libur Iduladha yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni 29 Juni 2023.

Baca Juga: Perdana! Menaker Ida Berangkatkan 21 PMI Formal Profesi Perawat Kerja di Singapura

Menaker Ida Fauziah menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

"Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 disiarkan kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

Ida mengingatkan cuti bersama Iduladha 1444 H nantinya bakal mengurangi jumlah hak cuti tahunan buruh. Ada dua hari cuti tahunan untuk Iduladha nanti.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil hanya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemenaker Buka Beasiswa Kuliah Gratis 100% di Polteknaker, Simak Syaratnya!

Ida menyebut cuti bersama ini boleh diambil atau tidak, alias bersifat fakultatif. "Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Ida.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja; serikat buruh dengan pengusaha; perjanjian kerja; peraturan perusahaan; atau perjanjian kerja bersama; dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusaahan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: