Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! KPK Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan Jurus Teriak Denny Indrayana: 'Bakal Nekat Tersangkakan Anies Baswedan!'

Siap-siap! KPK Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan Jurus Teriak Denny Indrayana: 'Bakal Nekat Tersangkakan Anies Baswedan!' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis dan Advokat Ahmad Khozinudin menilai Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menggunakan strategi serupa seperti saat heboh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus sistem pemilu, saat mengungkapkan Anies Baswedan akan segera ditersangkakan oleh KPK lewat Formula E Jakarta.

Tujuannya adalah mengunci gerak KPK agar minim pilihan dalam memutuskan nasib Anies terkait Formula E Jakarta, layaknya MK yang mana publik dan elite politik sudah terlanjur kuat bersuara mengenai penolakan sistem tersebut.

“Nah Hari ini saya kira bisa saja modus yang dilakukan Denny ya Strategi politik Deny di kasus MK itu diadopsi dalam kasus Anies,” ujar Khozinudin di kanal youtube miliknya, dikutip Jumat (23/6/23).

“Jadi tujuan Denny adalah untuk menyelamatkan pencapresan Anies dengan membocorkan informasi bahwa Anies akan ditersangkakan, nanti keputusan KPK yang diharapkan oleh Denny adalah tidak mempersangkakan Anies hingga Anies bisa melenggang sebagai capres karena tidak terkendala syarat begitu,” tambahnya.

Baca Juga: Terus Nyungsep! Makin Nggak Ketolong Lagi Elektabilitas Anies Baswedan, SMRC: Melemah!

Meski demikian, Khozinudin menilai KPK bisa saja ambil jalan nekat dengan tetap mentersangkakan Anies alias sesuai dengan apa yang Denny sampaikan.

KPK menurut Khozinudin bisa berkilah lewat alasan pra peradilan dsb.

“Ya kita tetap menunggu dan bisa saja KPK nekat ya tetap menyatakan Anis sebagai tersangka, tidak peduli kalau itu kriminalisasi, nanti biasanya mereka berdalih sudah melakukan gelar perkara sudah memiliki dua alat bukti yang cukup bagi para pihak tidak sependapat kami persilahkan untuk mengujinya di pengadilan ada lembaga peradilan, kami persilahkan dan seterusnya itu biasa,” jelasnya.

“Tapi kalau sampai KPK misalnya bener-bener mentersakkan Anis maka jatuhlah Wibawa lembaga anti rasuah ini. Tadi Berarti benar ya di KPK itu udah ada desain untuk mempersangkakan Anies yang target politiknya adalah Anies gagal untuk ikut Pilpres pada tahun 2024,” tambahnya.

Anies Jadi Tersangka

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut Anies bakal segera dijadikan tersangka oleh KPK. Ia mengungkapkan demikian karena menurutnya Cawe-cawe Jokowi dan kekuasaan menunjukkan ada upaya penjegalan terhadap Anies.

Menurut Denny, fenomena-fenomena politik yang terjadi beberapa waktu terakhir menunjukkan gelagat penjegalan oleh penguasa ke Anies benar adanya.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” demikian tulis Denny dalam rilis tertulisnya, Rabu (21/6/23).

Karenanya, Denny menyebut sangat mungkin Anies akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Geger! Omongan Amien Rais Sungguh Mengejutkan: Masa Depan Presiden Jokowi Sungguh Suram!

“Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK,”

“Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” tambahnya.

Respons KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kasus Formula E yang disebut bakal jadi alasan ditetapkannya Anies sebagai tersangka belum masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Geger! Nilai Ganjar Tak Bisa Selesaikan Masalah Selama Memimpin Dua Periode, Warga Jawa Tengah Ini Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali dikutip dari laman detikcom, Kamis (22/6/23).

"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat. Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," jelas Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: