Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuti Bersama Iduladha Ditambah Jadi 3 Hari, Menaker Ida: Tapi Jatah Cuti Tahunan Berkurang

Cuti Bersama Iduladha Ditambah Jadi 3 Hari, Menaker Ida: Tapi Jatah Cuti Tahunan Berkurang Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mekanisme penetapan perubahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif (tidak wajib)," ungkap Ida, dalam konferensi pers, dikutip Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha 2 Hari, Menko PMK: Penanda Transisi Pandemi ke Endemi

Menaker Ida menjelaskan cuti bersama ini menyesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Terkait dengan itu, Ida mengatakan pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. 

Dalam peraturan ini, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 

Kemudian, lanjut Ida, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Iduladha 2023 sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Muhadjir.

Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, ia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.

"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," ucapnya.

Baca Juga: Pebisnis Ngeluh Pemerintah Tambah Cuti Bersama Iduladha, Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Muhadjir mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini, maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. 

Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: