Johnny G Plate Terima Uang Rp4 Miliar yang Dibungkus Kardus Selama Tahun 2022
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menerima uang sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu tahun selama 2022 lalu. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa Johnny G Plate telah menerima uang tersebut melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Jaksa menyebut, uang tersebut diberikan dengan rata-rata Rp1 miliar setiap pengirimannya. Uang tersebut dibungkus kardus oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan empat miliar rupiah dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar satu miliar rupiah dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa juga menyebut, uang tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Kominfo, Welbertus Natalius Wisang, atas perintah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif.
Welbertus Natalius Wisang juga disebut memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali di kediaman Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Terakhir, Welbertus Natalius Wisang kembali menyerahkan uang tersebut di ruang kerja Johnny G Plate.
"Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," papar Jaksa.
Jaksa pun menyebut, Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan bahwa Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Adapun dalam persidangan ini terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, yakni:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement