Kuasa Hukum Johnny Gerard Plate, Achmad Cholidin, mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang perdana yang digelar Selasa (27/6/2023).
Kendati demikian, setelah mendengar dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cholidin enggan memberikan komentar. Dia mengaku akan menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
"Ya tadi sudah dengarkan dakwaan, kami dari kuasa hukum Pak Johnny saat ini belum bisa memberikan pendapat, komentar. Jadi kita lihat eksepsi satu minggu, kita lihat di sana," kata Cholidin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan yang Dilimpahkan, Johnny G Plate Ajukan Eksepsi!
Dia pun mengaku akan menyiapkan eksepsi yang dibacakan dalam persidangan mendatang. Kendati begitu, Cholidin enggan menjelaskan pokok eksepsi yang akan disampaikannya.
"Kita lihat di eksepsi kita," singkat Cholidin.
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.
Mendengar jawaban Johnny, Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendra, menegaskan, terbukti tidaknya dakwaan yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu merupakan persoalan yang lain.
"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nantilah yang penting," kata Fazhal.
Johnny pun memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti saya akan buktikan," tandasnya Johnny.
Johnny G Plate Disebut Meminta Uang Rp500 Juta per Bulan
Pada saat berlangsungnya sidang perkara kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta uang sebesar Rp500 juta per bulan ke Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023). Adapun, uang tersebut diminta Johnny G Plate dengan dalih dana operasional tim pendukung menteri.
Jaksa menuturkan, pada kurun waktu Januari hingga Februari 2021, Johnny G Plate bertemu Anang Achmad Latif di Ruang Menteri, Lantai 7 di Kantor Kementrian Kemkominfo dalam konteks membicarakan pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung.
Pada saat itu, Johnny G Plate meminta uang sebesar Rp500 juta setiap bulannya dengan dalih operasional tim pendukung menteri.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga meminta Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadinya, Heppy Endah Palupy, untuk menyampaikan rincian tersebut pada Anang Achmad Latif.
"Johnny Gerard Plate menanyakan 'Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'Soal apa?' dan Terdakwa Johnny Gerard Plate menjawab 'Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu', selanjutnya Anang Achmad Latif menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan 'Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya' dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," papar Jaksa pada saat membacakan dakwaan.
Johnny G Plate Terima Fasilitas Bermain Golf Hingga Perjalanan Dinas Luar Negeri
JPU juga menyebut Johnny G Plate mendapatkan fasilitas untuk bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.
Galubang Menak Simanjuntak memberikan fasilitas tersebut sebanyak enam kali. Adapun, pembiayaan bermain golf bagi Johnny G Plate ditaksir sebesar Rp420 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)," papar Jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap Johnny G Plate mendapat fasilitas hotel pada saat melakukan perjalanan luar negeri di Barcelona pada tahun 2022. Adapun, fasilitas tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, yang ditaksir sebesar Rp452,5 juta.
Di tahun yang sama, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga dibiayai pada saat melakukan perjalanan di Paris Prancis, London Inggris, hingga Amerika Serikat. Pembiayaan itu diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453.600.000 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Terima Uang di Dalam Kardus dengan Total 4 Miliar Selama Tahun 2022
JPU menjelaskan Johnny G Plate telah menerima uang tersebut melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menurut Jaksa, uang itu diberikan dengan rata-rata Rp1 miliar setiap pengirimannya yang dibungkus kardus oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan empat miliar rupiah dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar satu miliar rupiah dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama," kata Jakasa pada saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Uang tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Kominfo, Welbertus Natalius Wisang, atas perintah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif.
Welbertus Natalius Wisang juga disebut memberikan uang sebanyak tiga kali di kediaman Johnny di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Terakhir, Welbertus Natalius Wisang kembali menyerahkan uang di ruang kerja Johnny G Plate.
"Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," papar Jaksa.
Disebut Menerima Rp17,8 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS
JPU mengatakan Johnny G Plate menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Sidang Korupsi BTS: Saya Akan Buktikan!
Adapun, dalam persidangan ini terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, yakni:
a) Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
b) Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c) Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
d) Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement