Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Johnny G Plate Bantah Terima Fasilitas Miliaran dari Korupsi BTS: Dakwaan Tidak Cermat...

Johnny G Plate Bantah Terima Fasilitas Miliaran dari Korupsi BTS: Dakwaan Tidak Cermat... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah isi dakwaan yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Johnny G Plate dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate didakwa menerima dana dari dugaan kasus korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan menjadi fakta persidangan bahwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Penasihat Hukum Johnny G Plate dalam sidang.

Penasihat Hukum Johnny G Plate menuturkan, berdasarkan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor, kasus Johnny G Plate tidak dalam kapasitas memperkaya diri.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," paparnya.

Oleh sebab itu, Penasihat Hukum Johnny G Plate menyebut adanya kontradiksi antara dakwaan dengan pasal yang dipakai untuk menjerat kliennya. Oleh karena itu, dia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam memberikan dakwaan.

"Jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.

Johnny G Plate Terima Fasilitas Bermain Golf Hingga Perjalanan Dinas Luar Negeri

JPU menyebut Johnny G Plate mendapatkan fasilitas untuk bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak yang memberikan fasilitas tersebut sebanyak enam kali. Adapun, pembiayaan bermain golf bagi Johnny G Plate ditaksir sebesar Rp420 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galubang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah)," papar Jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU juga mengungkap Johnny G Plate mendapat fasilitas hotel pada saat melakukan perjalanan luar negeri di Barcelona pada tahun 2022. Adapun, fasilitas tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, yang ditaksir sebesar Rp452,5 juta.

Baca Juga: Johnny G Plate Sampaikan Eksepsi Setelah Didakwa Terima Belasan Miliar Dana BTS

Di tahun yang sama, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut juga dibiayai pada saat melakukan perjalanan di Paris Prancis, London Inggris, hingga Amerika Serikat. Pembiayaan itu diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah)," jelas Jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: