Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate mengaku tidak memiliki niatan untuk melakukan korupsi dalam kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Pengakuan itu tertuang dalam eksepsi Johnny G Plate yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Adapun, eksepsi tersebut merupakan respons keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6/2023) lalu.
Baca Juga: Pesan Surya Paloh ke Johnny G Plate: Buka Semua Kasus Ini!
"Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," kata Penasihat Hukum Johnny G Plate dalam persidangan, Selasa (4/7/2023).
Penasihat Hukum Johnny G Plate juga menegaskan proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenuhi kebutuhan dan pemerataan teknologi digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia yang kemudian digiring menjadi tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, Penasihat Hukum Johnny G Plate menilai dakwaan JPU atas kliennya tidak sejalan dengan peraturan yang dilanggar. Dia menyebut JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam menyusun dakwaan bagi Johnny G Plate.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa dalam sidang pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Surya Paloh Kirim 3 Kader NasDem Kawal Persidangan Johnny G Plate
Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Saya mengerti Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Johnny seraya membantah dakwaannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement