Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Digital Makin Pesat, Upaya Perlindungan Konsumen Masih Perlu Ditingkatkan

Transaksi Digital Makin Pesat, Upaya Perlindungan Konsumen Masih Perlu Ditingkatkan Kredit Foto: Unsplash/ Myriam Jessier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia diminta meningkatkan upaya melindungi konsumen digital, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pernyataan tersebut disampaikn Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

"Upaya preventif melalui edukasi konsumen dan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen yang saat ini terutama diatur oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan penjual," jelas Media Relations Manager CIPS, Vera Ismainy, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana-Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising

Pada 2021, Asosiasi Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan terhadap industri jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh pengaduan yang diterima. Sekitar 22 persen di antaranya terkait dengan perusahaan pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) ilegal.

E-commerce mengikuti di belakang di tempat kedua dengan 17,2 persen keluhan. Sebagian besar pengaduan itu terkait pengiriman, konsumen gagal menerima produk yang mereka pesan, dan kualitas produk.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya untuk memperbarui peraturan untuk memenuhi jaringan ekonomi digital, perbaikan yang signifikan masih diperlukan untuk menegakkan peraturan secara efektif.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada April 2000, beberapa dekade sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat. Namun, pemerintah telah mengadopsi undang-undang dan peraturan baru untuk mengikuti perkembangan industri yang dinamis dan cepat.

Tercatat, pada Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan baru yang menggantikan POJK No 1/POJK.07/2013 ini memuat kewajiban keterbukaan dan transparansi terkait layanan dan informasi produk, serta penyempurnaan persyaratan terkait perlindungan data dan informasi konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: