Adapun uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diterima Tenaga Ahli Kemenkominfo, Welbertus Natalius Wisang. JPU juga mengungkap, pengiriman uang tersebut dilakukan atas perintah Anang Achmad Latif.
"Penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny G Plate di jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di kantor Kemkominfo," katanya.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang dengan Rompi Merah Muda, Sidang Johnny G Plate Tak Dihadiri Perwakilan NasDem
Fakta persidangan terakhir, Johnny G Plate disebut menerima fasilitas dari Irwan Hermawan pada tahun 2022 berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Adapun hotel tersebut berada di Paris-Prancis sebesar Rp453.6 juta, London-Inggris sebesar Rp167.6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.6 juta.
Berdasarkan hal tersebut, JPU menyebut nota keberatan Johnny G Plate tidak relevan dengan alat bukti yang dibawa ke persidangan. Dengan begitu, JPU menilai nota keberatan Johnny G Plate masuk dalam pokok perkara yang mestinya dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
"Maka, materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasan secara limitatif dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement