Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia dan Inggris Jalin Kerja Sama Implementasi Nilai Karbon

Indonesia dan Inggris Jalin Kerja Sama Implementasi Nilai Karbon Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. | Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menekan peningkatan emisi karbon di dunia, Indonesia bersama dengan Inggris meneken kerja sama implementasi nilai karbon atau carbon pricing

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang terjalin sejak forum G20 di Bali.

Menurutnya, komitmen negara-negara di dunia perlu diperkuat usai COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu, terutama terkait menjaga kenaikan suhu bumi di kisaran 1,5 derajat celcius dengan upaya pencegahan krisis iklim.

Baca Juga: Indonesia Bakal Larang Ekspor Gas, Luhut Ungkap Alasannya

"Banyak alat dan strategi yang digunakan untuk memitigasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk penetapan harga karbon," ujar Luhut saat ditemui di Menara Danareksa, Senin (24/7/2023).

Luhut mengatakan, berbagai negara telah mengadopsi dan menerapkan alat ini untuk mendorong transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon. 

Menurutnya, untuk dapat mengurangi dampak emisi karbon, perlu adanya kerja sama antarnegara. 

"Kami menyadari negara membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan pihak lain untuk mencapai target yang ambisius. Indonesia dan Inggris menyadari pentingnya kemitraan untuk mengatasi tantangan global terkait perubahan iklim, dan sepakat untuk menandatangani MoU on UK Partnering for Accelerated Climate Transition atau kami menyebutnya UK-PACT dalam side event G20 Bali tahun lalu," ujarnya. 

Lanjutnya, saat ini Pemerintah Indonesia telah memulai landasan penetapan harga karbon dengan memberlakukan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. 

Setelah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Subbidang Pembangkit Listrik.

"Sementara instrumen pelengkap lainnya, seperti Peta Jalan Penetapan Harga Karbon Sektoral, regulasi Pertukaran Karbon, regulasi Perdagangan Karbon Internasional, dan Inventarisasi Pengurangan Emisi GRK Online, secara bersamaan sedang dikembangkan," ucapnya.

Baca Juga: IPA: Peningkatan Produksi Migas dan Penurunan Emisi Karbon Harus Berjalan Bersamaan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: