Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebebasan Mengutarakan Pendapat di Media Digital Tak Boleh Melanggar UU ITE

Kebebasan Mengutarakan Pendapat di Media Digital Tak Boleh Melanggar UU ITE Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
Warta Ekonomi, Kalimantan Barat -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Kebebasan dalam Berekspresi di Ruang Digital pada Selasa (25/7/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Founder Digimom Dahlia Febrina; Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Sintya, serta Dosen dan Digital Enthusiast, Adhi Prasnowo.

Baca Juga: Norma dan Etika Bermedia Sosial agar Tak Melanggar UU ITE

Indonesia merupakan negara terbesar ke-6 pengguna internet di dunia, bahkan Survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 mengungkapkan pengguna internet di Indonesia terus bertambah pesat dan kini mencapai 215 juta. Dengan durasi pemakaian sekitar 7 jam 42 menit per hari dan di antaranya 167 juta pengguna telah menggunakan media sosial.

Data BPS pada 2018 menyebutkan, dari tiga sub indeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019. Literasi digital untuk pemahaman mengenai kecakapan digital, budaya, serta etika hingga keamanan di ruang maya diperlukan mengingat internet perlu dimanfaatkan secara maksimal

Founder Digimom, Dahlia Febrina, mengatakan terdapat tantangan budaya bermedia digital yang dihadapi masyarakat, seperti hilangnya budaya Indonesia karena media digital menjadi panggung bagi budaya asing. Kemudian generasi muda juga lebih suka berinteraksi secara daring dibanding luring, kebebasan berekspresi yang kebablasan hingga menghilangnya batas-batas privasi. 

"Adaptasi dan pergeseran bentuk budaya dapat dilihat dari bagaimana kita menyimpan uang sudah tidak di dompet lagi tapi beralih ke dompet digital, dan transfer cara kita bertransaksi kalau dulu cash," ujar Founder Digimom, Dahlia Febrina, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Selasa (25/7/2023).

Ada juga pergeseran budaya seperti dalam berkomunikasi yang cenderung melalui daring. Di luar hal tersebut, kebebasan berekspresi yang kebablasan harus menjadi catatan bagi pengguna media digital, sebab meski ada jaminan hal untuk mengutarakan pendapat tetap saja terdapat batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. 

Di antaranya tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain, membahayakan kepentingan publik, masyarakat dan negara. Pengguna internet harus mengenali informasi yang dilarang seperti pornografi, ujaran kebencian, hasutan publik, isu diskriminasi hingga yang menyinggung SARA. 

Narasumber berikutnya, Dosen dan Digital Enthusiast, Adhi Prasnowo mengatakan, dalam hal kebebasan berekspresi maka akan berhubungan dengan media sosial. Aturan etika bersopan santun meski berada di ruang digital, tetap harus dilakukan seperti berkomunikasi dengan cara yang sopan dan menghormati setiap interaksi online. 

"Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar jangan sampai menyebarkan informasi palsu atau hoaks," ungkapnya. 

Selain itu hindari menyebar konten berbahaya dan tidak pantas. Menjaga data pribadi dengan tidak menyebarkannya di ranah publik, serta hargai karya orang lain dengan mencantumkan kredit sumber sebagai bentuk penghargaan. 

"Terdapat konten negatif yang tidak pantas dibagikan di internet seperti cyberbullying dan pelecehan online, gambar dan video eksplisit mengandung kekerasan dan pornografo," sambung Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali, Ni Kadek Sintya di kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Bahaya Anak Kecanduan Digital karena Game Maupun Medsos dan Cara Mengatasinya

Jangan pula menyebarkan informasi pribadi maupun milik orang lain yang sensitif, termasuk hoaks, pencemaran nama baik, dan konten berbahaya lainnya yang melanggar UU ITE. Dibanding melakukan hal tersebut, menurutnya lebih baik mengasah kemampuan digital untuk membuat konten-konten positif yang bermanfaat. 

Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: