- Home
- /
- Government
- /
- Government
Sambut COP-28, Kemen-PPPA Dorong Kesetaraan Gender dalam Penanganan Perubahan Iklim
Sementara itu, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Vivi Yulaswati, menyampaikan bahwa Dialog Nasional Gender dan Perubahan Iklim ini sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJNP 2025 -2045) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.
Fenomena Perubahan Iklim sudah mulai terjadi di beberapa daerah dan desa. Beberapa isu strategis kesetaraan gender terkait perubahan iklim, antara lain, ialah migrasi dan urbanisasi, krisis pangan, menurunnya akses terhadap air bersih, meningkatnya wabah akibat perubahan iklim seperti malaria, dan berbagai wabah dan akses terhadap layanan kesehatan. Berbagai kebijakan, program, dan perencanaan perubahan Iklim, perlu mengintegrasikan Hak Asasi Manusia, pengarusutamaan Gender termasuk pemenuhan hak anak dan hak kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia.
Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Upaya Grab dan UNFPA Cegah Kekerasan di Moda Transportasi Online
Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim berdasarkan Lima Work Programme on Gender (LWPG) meliputi 5 (lima) prioritas, yaitu:
- Prioritas A: Pembangunan kapasitas, manajemen pengetahuan dan komunikasi;
- Prioritas B: Keseimbangan gender, partisipasi dan kepemimpinan perempuan;
- Prioritas C: Koherensi, Koordinasi dan Penguatan Kelembagaan;
- Prioritas D: Implementasi dan sarana implementasi yang tanggap gender; dan
- Prioritas E: Pemantauan dan pelaporan.
Sementara, pembentukan Sekretariat untuk Implementasi Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim, dilengkapi dengan Pokja (Kelompok Kerja) yang diselaraskan dengan agenda Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam ENDC, yaitu Pokja I: Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui ketahanan pangan, pertanian berkelanjutan, air dan irigasi, serta ekosistem mangrove; Pokja II : Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui FOLU, termasuk tutupan hutan dan lahan, pencegahan deforestasi/degradasi hutan, pengghutanan Kembali, perbaikan lahan kritis, pengelolaan air gambut, restorasi lahan gambut.
Kemudian, Pokja III: Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pemanfaatan energi terbarukan untuk rumah tangga dan usaha, efisiensi energi untuk rumah tangga dan industri, pengelolaan limbah dan sampah, kesehatan lingkungan dan perlindungan sosial Kesehatan; Pokja IV: Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui industri hijau, penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan (green jobs), Science, Technology and Innovation-STI (ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi); Pokja V: Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui ketahanan terhadap bencana, dan dukungan untuk perbaikan kerusakan dan kehilangan (loss and damage).
Acara ini diikuti oleh 100 peserta terdiri dari Pemerintah, Swasta, Organisasi Masyarakat Sipil, Donor dan Filantropi. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalu Undang-Undang No 16 Tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement