Mahfud MD Jamin Aktivitas Pesantren Al-Zaytun: Terus Mengajar, Terus Mengaji...
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," paparnya.
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji itu, dan itu di bawah jaminan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Tuntaskan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement