Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daop 2 Beri Sanksi Denda bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

Daop 2 Beri Sanksi Denda bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Mulai 3 Agustus 2023, Daop 2 Bandung memberlakukan aturan bagi penumpang yang "dengan sengaja" melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api, sedangkan waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Semester I 2023, KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 1,7 Juta Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," katanya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya ialah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara itu, penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Mahendro mencontohkan kasus dari penumpang yang akan mendapatkan sanksi denda jika melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket, maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo–Yogyakarta sebesar Rp150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp300.000.

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung-Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka, misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto–Surabaya Gubeng sebesar Rp50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp100.000.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: