Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duduk Perkara Ancaman Freeport Gugat Pemerintah Indonesia, Bagaimana Sejarah dan Kronologinya?

Duduk Perkara Ancaman Freeport Gugat Pemerintah Indonesia, Bagaimana Sejarah dan Kronologinya? Kredit Foto: Instagram/PT Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Entitas induk PT Freeport Indonesia (PTFI), yakni Freeport-McMoran Inc berencana melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia. Rencana gugatan tersebut tertulis dalam laporan Q2 Freeport-McMoran Inc kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Rencana gugatan tersebut seakan menambah panjang daftar kontroversi Freeport sejak masuk ke Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara atas rencana gugatan Freeport tersebut? Simak dalam ulasan yang telah Warta Ekonomi rangkum berikut ini. 

Sejarah Freeport di Indonesia

Freeport merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang bergerak di bidang pertambangan sumber daya alam, seperti tembaga, emas, dan perak. Freeport pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1967 melalui perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoran Inc, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Juga: Kehadiran Smelter Freeport Gresik Mampu Beri Nilai Tambah Perekonomian Indonesia

Freeport berhasil menembus Indonesia berkat adanya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto. Berbekal regulasi tersebut, Freeport mendapatkan Kontrak Karya selama 30 tahun dari pemerintah Indonesia. Freeport memiliki wilayah operasi penambangan di Mimika, Papua, Indonesia.

Pada tahun 1991 silam, Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya II yang berlaku hingga tahun 2021. Melalui kontrak tersebut, Freeport memiliki kewenangan melakukan penambangan di wilayah yang lebih luas dari sebelumnya 10.908 hektare menjadi 2,6 juta hektare.

Tak cuma wilayah penambangan yang meluas, Kontrak Karya II juga menandai hal penting, yakni pemerintah Indonesia akhirnya menguasai sebagian dari saham Freeport. Hingga tahun 2001, Freeport sudah harus melakukan divestasi 10% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Porsi divestasi pun terus membesar hingga akhirnya pada tahun 2018, pemerintah Indonesia resmi menguasai 51% saham Freeport.

Dokumen Rencana Freeport Gugat Pemerintah Indonesia

Duduk perkara atas rencana gugatan Freeport terhadap pemerintah Indonesia dilatarbelakangi oleh kebijakan bea ekspor. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam kebijakan yang dimaksud, pemerintah mewajibkan setoran bea keluar kepada Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Hal itulah yang menjadi poin keberatan bagi Freeport. 

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoran, Ellie L Mikes, mengklaim bahwa Freeport Indonesia tidak lagi diwajibkan membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%. Hal itu merujuk pada dokumen izin usaha penambangan khusus (IUPK) tahun 2018.

"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," tulis Freeport dalam dokumen pengajuan tersebut, dilansir pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: