AHY Sebut PK Moeldoko Berdampak pada Psikologi Kader: Kami Dibayangi Aktor Pembegal!
"Atas nama pribadi dan keluarga besar Partai Demokrat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM atas komitmennya menegakkan hukum yang adil di negeri ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal Demokrat Soal Figur AHY: Ini Tentara Nekat
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement