Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bila Tak Perpanjang Kontrak Vale, Pemerintah Bisa Alihkan Tugas ke Antam

Bila Tak Perpanjang Kontrak Vale, Pemerintah Bisa Alihkan Tugas ke Antam Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Simon Felix Sembiring mengatakan, pemerintah harus tegas dalam melaksanakan isi dari Kontrak Karya (KK) dan semua peraturan perundangan terkait divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Menurutnya, jika KK Vale tidak diperpanjang dan harus melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi KK, wilayah KK akan dikembalikan kembali ke negara. 

"Pada saat proses Vale tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah dapat menugaskan PT Antam Tbk untuk melanjutkan operasi dengan pola IUP Operasi Produksi," ujar Simon saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Perpanjang Kontrak Vale 

Simon menyarankan agar pemerintah sejak saat ini membuat analisis komprehensif dari sisi peraturan perundangan dan isi KK atau dari aspek hukum, kemudian dari aspek ekonomi mengenai untung-rugi bila KK tidak diperpanjang. 

"KLHK untuk aspek lingkungan, dan kemampuan anak bangsa aspek teknik dan managemen serta jika ingin ditambahkan dengan aspek politik, maka gunakan pisau pasal 33 UUD 1945," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, KK pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu dengan nama PT Inco Indonesia. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun PT Inco yang kemudian menjadi PT Vale telah menambang nikel di Indonesia.

Pada perpanjangan pertama, perusahaan ini sebenarnya sudah melanggar isi KK, di mana pada tahun 2010 seharusnya wajib mendirikan tambahan satu unit pengolahan di Bahudopi. Namun, hal itu tidak terlaksana dan pemerintah tidak memberikan sanksi.

Sampai dengan saat ini, mayoritas saham Vale masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3% dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 15%.

Sementara saham murni Indonesia hanya 20%, yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sedangkan sisanya, 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Vale Bakal Lepas 14 Persen Sahamnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: