Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke DPR RI. Revisi UU IKN tersebut untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: ASEAN Indo Pacific Forum Bahas Infrastruktur Hijau, Indonesia Incar Investor untuk IKN
Suharso menjelaskan pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru. Pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait tugas dan fungsinya.
Kedua, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
Ketiga, perlu ada pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.
Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.
Kelima, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
Perubahan pokok dari RUU IKN mencakup kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.
"Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya, nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini," ujar Suharso dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Ia menjelaskan konsep perubahan UU IKN yang baru diarahkan agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.
Konsep yang terkandung dalam perubahan UU IKN antara lain yang pertama, penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P) melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Intip Progres Proyek Pembangunan IKN Nusantara!
"Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN," pungkasnya.
Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement